HOTABIS.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan korban robot trading DNA Pro saat ini sudah mencapai 3.621 orang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, total kerugian yang tercatat kurang lebih Rp 551,72 miliar.
“Kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.000. DNA Pro ini adalah suatu kegiatan yang kami duga menjadi robot trading dengan metode skema ponzi,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Mei 2022.
Ramadhan menjelaskan, keuntungan yang didapat oleh para member atau korban adalah manipulatif. Walaupun saat melakukang trading ada grafik yang ditampilkan kepada para member. Skema ponzi yang ditawarkan DNA Pro Akademi merupakan hal yang ilegal.
“Semua itu bohong, semua adalah tidak benar, salah,” ujarnya.
amadhan menuturkan, robot trading milik PT DNA Pro Akademi jug tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan. Dia menyatakan hal itu juga yang mendasari kepolisian untuk menindaklanjuti laporan para korban.
“Kita cek ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah mendaftar atau terdaftar di Departemen Perdagangan,” tutur Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik masih melacak aset DNA Pro yang belum ditemukan. Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penelusuran aliran dana juga masih diupayakan.
“Penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk men-tracing aset yang diduga ada di dalam dan di luar negeri,” kata Whisnu pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, jumlah uang yang diduga hasil kejahatan ini masih akan bertambah. Selain itu juga masih dicari aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak lainnya milik para terduga pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini. Dari jumlah itu, sembilan diantaranya telah ditangkap, yaitu Daniel Abe, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua, Try Sutrisno, Franky, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.
Sementara dua tersangka lainnya, Daniel Zii dan Ferawaty alias Fei disebut masih berstatus buron. Mereka diduga berada di luar negeri. Polisi pun telah meminta Interpol untuk mengeluarkan perintah pencarian dan penangkapan terhadap keduanya, hanya saja hingga saat ini mereka belum ditemukan.
Kasus DNA Pro ini sempat menyeret nama sejumlah selebritis tanah air seperti Ivan Gunawan, Rossa, hingga Billy Syahputra. Ada juga nama DJ Una yang mengaku menjadi salah satu korban investasi bodong ini.